ANGGOTA
2. Hak Anggota dan Kewajiban
HAK
- Mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Rapat Umum Anggota.
- Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
KEWAJIBAN
- Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan.
- Memberikan dukungan positif agar maksud dan tujuan Perkumpulan tercapai