ANGGOTA

2. Hak Anggota dan Kewajiban

HAK

  • Mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Rapat Umum Anggota.
  • Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas

KEWAJIBAN

  • Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan.
  • Memberikan dukungan positif agar maksud dan tujuan Perkumpulan tercapai