| Undang-undang |
|---|
| Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Ini adalah undang-undang utama yang menjadi dasar hukum bagi seluruh kegiatan perasuransian di Indonesia. UU ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992. UU No. 40/2014 mengatur secara komprehensif mulai dari definisi, jenis usaha, perizinan, kepemilikan, pembinaan dan pengawasan, hingga ketentuan pidana. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan konsumen jasa asuransi. LINK DOWNLOAD : https://drive.google.com/file/d/1Yyt0T9lktll1CuTw0mKf-aqrnQoHslVF/view?usp=sharing |
| Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK): Undang-Undang ini juga berdampak signifikan pada sektor asuransi, karena melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk asuransi, dalam menghadapi perkembangan zaman dan globalisasi. LINK DOWNLOAD : https://drive.google.com/file/d/1UqXaKXwEAkTtGOWu3dxkbDvRyeyxELWp/view?usp=sharing |