DASAR HUKUM

Dasar Hukum menggunakan :

Akta Pendirian Perkumpulan Asosiasi Profesi Marketing Asuransi Nomo 416 Tahun 2024

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0005654.AH.01.07.TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN ASOSIASI PROFESI MARKETING ASURANSI

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian

Pasal 68

  • Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
  • Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
  • Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 69

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
  • Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.