Dasar Hukum menggunakan :
Akta Pendirian Perkumpulan Asosiasi Profesi Marketing Asuransi Nomo 416 Tahun 2024
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0005654.AH.01.07.TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN ASOSIASI PROFESI MARKETING ASURANSI
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
BAB XIV – tentang Asosiasi Usaha Perasuransian
Pasal 68
-
Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
-
Asosiasi usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari
-
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
- Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan usaha perasuransian.
- Ketentuan Lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.